Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam memperluas digitalisasi dan meningkatkan dampak ekonomi digital di Indonesia.
Tujuan kerjasama ini juga untuk mengoptimalkan kemungkinan dan peluang kerjasama antara kedua asosiasi dan anggotanya.
Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani langsung oleh Muhammad Arif selaku Dirjen APJII dan Adrian A. Gunadi selaku Dirjen AFPI.
Menurut Arif, MOU dengan AFPI merupakan langkah strategis untuk saling memanfaatkan potensi, keahlian dan fasilitas untuk meningkatkan utilisasi dan kemampuan anggotanya untuk membuka potensi ekonomi digital Indonesia yang sangat besar. Selain itu, MOU antara APJII dan AFPI diharapkan dapat memungkinkan masing-masing pihak memanfaatkan potensi, keahlian dan kemampuannya untuk memberikan nilai tambah bagi setiap anggotanya.
Arif menyampaikan, sektor yang tergabung dalam APJII dan AFPI saat ini mengalami pertumbuhan yang signifikan.
“Saat ini pertumbuhan internet di Indonesia cukup pesat. Begitu juga dengan industri fintech di Indonesia,” kata Arif dalam siaran pers yang dirilis, Jumat (2/3/2023).
Arif mengatakan dengan adanya MOU ini, anggota APJII yang ingin mengembangkan usahanya di bidang internet akan mendapatkan akses pembiayaan produktif yang disediakan oleh anggota AFPI. “Sehingga diharapkan masing-masing pihak dapat memanfaatkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” imbuhnya.
Saat ini tingkat penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai 77 persen dari total populasi menurut survei APJII tahun 2022. Selain itu, dengan bekerja sama, organisasi diharapkan dapat memanfaatkan properti yang dimiliki oleh aset ekosistem digital. . sebuah penawaran .
Seperti dalam informasi dan teknologi; penggalangan dana (pembiayaan); Penyaluran dana (pinjaman); bidang akses dan profil perusahaan; dan pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang teknologi.
Adrian menambahkan, kerjasama ini merupakan wujud kesamaan DNA antara dua asosiasi yang saling terkait. “Jika AFPI sendiri adalah pengguna web, terutama terkait dengan penyampaian layanan dan layanan yang diberikan, inilah cara kami mendigitalkan industri jasa keuangan, khususnya terkait dengan keuangan”, kata Adrian.
“Kemungkinan kerjasama ini antara lain penguatan produk non perbankan dengan akses yang lebih cepat, terintegrasi dan lebih digital serta fleksibel, terutama pada produk yang cocok untuk seluruh anggota APJII,” pungkasnya.
Perkembangan fintech financing pada 2022 mencatatkan penyaluran pembiayaan Rp 225 triliun, di mana pangsa manufaktur 43 persen, dan basis kredit Rp 51,12 triliun.
Sumber: