Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menutup lebih dari 5.000 perusahaan penanaman modal curang dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ribuan perusahaan investasi curang dan pinjaman ilegal merugikan masyarakat sebesar Rp 123,51 triliun.
Penutupan total pinjaman ilegal dan investasi penipuan dilakukan antara 2018 dan 2022. Menurutnya, satu unit sebenarnya dapat merugikan masyarakat sekitar 8-9 triliun rubel.
“Lebih dari 5.000 perusahaan investasi ilegal dan pinjaman ilegal ditutup oleh OJK di kementerian/lembaga. Ini juga merupakan investasi ilegal yang menelan dana masyarakat Rp 123 triliun. Sabtu dan Minggu saya bisa nonton TV, saya banyak nonton, satu perusahaan meraup Rp8 triliun Rp9 triliun, ini di bawah pengawasan OJK,” ujarnya dalam acara Investment Class dPreneur di Auditorium FEM IPB Bogor, Selasa. (28/02/2023).
Dalam akun rincinya, OJK menutup 5.861 pinjaman ilegal dan penipuan investasi. OJK juga menyebutkan ada 55.236 pengaduan di tahun 2022.
Menurut Friderica, guru paling banyak tertarik pada pinjaman ilegal dengan total 42%, diikuti oleh ibu rumah tangga dengan 18%. Selain itu, pinjaman ilegal juga menarik minat para pebisnis, mahasiswa dan ojek online.
“Korban pinjaman gelap banyak. Guru pertama 42 persen, kemudian ibu rumah tangga,” ujarnya.
Mengapa begitu banyak korban jatuh ke dalam pinjaman ilegal? Pertama, kata Friderica, karena dia memiliki hutang yang harus dibayar, kedua, dia memiliki latar belakang keuangan menengah ke bawah untuk mendapatkan uang cepat untuk gaya hidup dan kebutuhan mendesaknya.
“Ini adalah kisah nyata, mewujudkan gaya hidup adalah kisah yang tidak diceritakan oleh anak-anak pacar saya tentang bagaimana orang tua terjebak dengan pinjaman untuk membeli tab baru. Menunggu waktu wisuda, pinjam uang ke tempat usaha ilegal untuk membeli barang konsumsi, bunganya ratusan juta, alhamdulillah orang tua mampu, bagaimana kalau tidak?” dia berkata.
Untuk melindungi konsumen, OJK mengimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan atau tempat investasi tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Hal ini diperlukan agar masyarakat, terutama kaum muda, tidak terjebak dalam jebakan investasi curang.
“Salah satu bahaya investasi ilegal adalah ketika mau ujian di rumah dengan harapan mendapat nilai bagus. Mereka terkena investasi ilegal, misal B. kalau salah waktu, salah waktu, asal jangan. T. Begitu juga jika ingin lulus dan mendapat nilai bagus, menjadi peneliti sama saja dengan investasi ilegal. Kami berharap untuk comeback, tapi kami salah sejak awal,” jelasnya.
Selain itu, OJK memiliki tiga langkah untuk melindungi masyarakat dari penipuan investasi. Tiga pilar tersebut adalah edukasi, market conduct dan perlindungan konsumen. Pertama melalui pendidikan, salah satunya melalui seminar dan informasi masyarakat luas. “Seperti yang kita lakukan hari ini, pilar terpenting adalah pendidikan publik. Tentang edukasi keuangan, inklusi keuangan dan bahaya investasi ilegal,” ujarnya.
Kedua, perilaku pasar adalah perilaku penyedia jasa keuangan dalam merencanakan, menyusun dan mengkomunikasikan informasi, penawaran, kontrak, produk dan/atau layanan, serta dalam menyelesaikan perselisihan dan menangani pengaduan.
“Kami melihat klaim asuransi agen tidak dijelaskan dengan baik dan benar, ternyata asuransi jiwa. Jika kita ingin berobat ke rumah sakit dan asuransinya berbeda dengan yang kita beli atau butuhkan, itu di bawah pengawasan OJK” dia melanjutkan. Ketiga, perlindungan konsumen. Untuk melindungi konsumen, OJK mengimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan atau tempat investasi tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Hal ini diperlukan agar masyarakat, terutama kaum muda, tidak terjebak dalam jebakan investasi curang.
“Salah satu bahaya investasi ilegal adalah ketika mau ujian di rumah dengan harapan mendapat nilai bagus. Mereka terkena investasi ilegal, misal B kalau sudah salah, salah waktu, asal jangan begitu juga jika ingin lulus dan mendapat nilai bagus, menjadi sarjana sama saja dengan investasi ilegal. Berharap untuk dapat untung tapi sudah salah langkah sejak awal.” tutupnya
Sumber: