Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Maret 2023. Dengan demikian Perpu ini telah menjadi undang-undang yang mengikat secara hukum dan juga bertujuan untuk menjawab tantangan global akan dinamika ekonomi saat ini.
Pengamat Hukum Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono mengungkapkan, Perppu No.2 Sesuai UU 2022 yang dilaksanakan DPR, sehingga DPR dan pemerintah sama-sama untuk menyepakati isi Perppu ini.
“Dari sisi pemerintah sendiri, sangat memenuhi apa yang diinginkan masyarakat terkait dengan berbagai hal yang diatur dalam undang-undang ini, seperti upah buruh dan sertifikasi Halal. Setelah disesuaikan dan diperbaiki, masuk ke Perppu Cipta Kerja dan disahkan DPR. Artinya DPR setuju isi Perpuo menjadi usulan legislatif pemerintah,” kata Nindyo, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, Nindyo menyatakan pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 khususnya terkait dengan kemudahan berusaha di Indonesia. Menurutnya, sebelum adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja, investor friendly Indonesia belum bisa bersaing dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
“UU Cipta Kerja ini mempertimbangkan kebutuhan pertumbuhan ekonomi dan arus iklim investasi ke Indonesia,” imbuhnya. Dengan menggunakan metode omnibus, pemerintah tidak lagi harus mengkaji ulang setiap undang-undang terkait untuk mempercepat pembuatan peraturan.
“Beberapa subsektor yang terkait dengan iklim investasi, seperti pertambangan, perikanan dan perijinan dan lain-lain sudah diselaraskan dengan UU Cipta Kerja. Kalau masing-masing UU terkait diatur sendiri-sendiri akan memakan waktu lama,” kata Prof. Nindyo .
Selain itu, pemerintah juga harus segera melakukan sosialisasi setelah proses pengesahan UU Cipta Kerja di DPR menjadi undang-undang. “Saya kira sosialisasi itu penting dan tidak boleh ditunda. Sepertinya sosialisasi hanya terdiri dari kunjungan, ceramah dan pengarahan. Tapi kalau bicara mendidik masyarakat untuk taat hukum, maka sosialisasi itu harus dilakukan,” ujarnya.
Nindyo pun mengajak beberapa pihak untuk membaca dan meneliti produk sah ini. Hal ini sangat penting bagi mereka untuk memahami dampak positif UU Cipta Kerja bagi dunia usaha dan dunia kerja. Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Candranegara mengungkapkan, pengesahan Perppu DPR untuk menciptakan lapangan kerja merupakan langkah konstitusional. Selain itu, pengesahan DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting baik bagi pengusaha maupun karyawan.
Ibnu Sina juga berharap regulasi teknis yang akan dikembangkan semakin memperkuat kepastian hukum melalui UU Cipta Kerja.
“Pengesahan ini jelas menciptakan kepastian hukum dan semua peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk implementasi UU Cipta Kerja harus dikeluarkan. Satu hal yang pasti, peraturan pelaksanaan juga harus lebih melindungi hak-hak pekerja”, jelasnya. Dalam penyusunan peraturan pelaksanaan juga perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Pada saat yang sama, berbagai pemangku kepentingan harus ikut serta dalam penyusunan peraturan pelaksanaan agar keabsahan undang-undang terjamin dan efektif ditegakkan”, jelas Ibnu Sina.
Meski ada pihak yang menentang pengesahan UU Cipta Kerja, hal itu merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. “Upaya penentangan para pihak terhadap UU Cipta Kerja dapat ditinjau secara konstitusional melalui uji materiil dan materi prosedural,” pungkasnya.
Sumber: