• September 16, 2023
  • GetIndo
  • 0

Sidoarjo, Getindo.com – Perusahaan cryptocurrency yang berbasis di AS, Ripple, mengatakan pihaknya berencana untuk melawan tuntutan hukum yang sedang berlangsung dengan The Securities and Exchange Commission (SEC) AS “sepenuhnya”.

“Kami berencana untuk terus memperjuangkan kasus ini sepenuhnya,” kata Monica Long, presiden Ripple, kepada CNBC pada hari Senin.

Gugatan antara Ripple dan SEC telah berlangsung selama hampir tiga tahun.

Pada tahun 2020, SEC menuduh Ripple dan salah satu pendirinya melanggar undang-undang sekuritas dengan menjual $1,3 miliar mata uang kripto aslinya, XRP, tanpa terlebih dahulu mendaftarkannya sebagai sekuritas.

Ripple membantah klaim tersebut, bersikeras bahwa XRP tidak dapat dianggap sebagai sekuritas dan lebih mirip dengan komoditas. Pada bulan Juli, keputusan penting oleh Hakim Distrik AS Analisa Torres menetapkan bahwa token tersebut belum tentu merupakan jaminan.

“Kami juga mendapat kejelasan dalam gugatan itu. Dan perintah hakim dalam kasus tersebut menyatakan dengan sangat jelas bahwa XRP itu sendiri bukanlah sebuah sekuritas, yang membuka pintu bagi kami untuk benar-benar mengembangkan bisnis kami — tidak hanya di AS tetapi bahkan lebih global,” kata Long.

Ripple tidak sendirian. Perusahaan kripto lainnya, termasuk Binance dan Coinbase, saat ini juga terlibat dalam tuntutan hukum dengan SEC.

Para pemimpin Crypto mengecam pemerintah AS dan pendekatannya terhadap regulasi, terutama karena kurangnya kejelasan.

Coinbase dan Ripple, serta perusahaan kripto lainnya, mengancam akan meninggalkan AS sebagai tanggapan atas tindakan keras SEC.

Beberapa minggu setelah keputusan Hakim Torres, Hakim Distrik AS Jed Rakoff, yang juga menjabat di Distrik Selatan New York, memutuskan bahwa “Pengadilan menolak pendekatan yang baru-baru ini diadopsi oleh hakim lain di distrik ini dalam kasus serupa.”

SEC meminta untuk mengajukan mosi banding untuk menantang keputusan penting Hakim Torres, dengan mengatakan “penawaran dan penjualan XRP yang ‘terprogram’ melalui platform perdagangan aset kripto tidak dapat mengarahkan investor untuk mengharapkan keuntungan secara wajar dari upaya pihak lain.”

SEC telah meminta izin dari Hakim Torres untuk mengajukan banding sela, namun masalah tersebut belum diputuskan.

Tim hukum Ripple mengatakan dalam pengajuan permintaan banding SEC sebagian besar berasal dari “ketidakpuasan” terhadap keputusan hakim bahwa token XRP tidak memenuhi syarat sebagai jaminan untuk penjualan kepada investor ritel.

Presiden Ripple mengatakan kepada CNBC bahwa perusahaannya berusaha untuk “beroperasi di atas dewan” dan mematuhi regulator. Pada bulan Juni, Ripple menerima persetujuan prinsip untuk menawarkan layanan kripto teregulasi dari Otoritas Moneter Singapura.

“Kami selalu terlibat dengan regulator, pembuat kebijakan, dan ini hanyalah bagian dari DNA kami. Saat kami membuat [sebuah] produk, kepatuhan adalah hal utama. Mereka mendapat tempat duduk di meja,” kata Long.

Pada hari Jumat, Ripple mengatakan akan mengakuisisi startup infrastruktur kripto Fortress Trust dengan jumlah yang tidak diungkapkan. Ini menyusul akuisisi perusahaan layanan penyimpanan kripto Swiss Metaco pada bulan Mei.

“Jadi intinya adalah kepercayaan, kami sangat menghargai menjadi pemain di bidang keuangan, dan kami sekarang menjadi penyedia jasa keuangan teregulasi dengan lisensi ini,” kata Long. “Anda harus selalu bertindak di atas segalanya.”

Sumber:

cnbc.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *