Maraknya jual beli sepatu bekas import baik offline maupun online semakin memprihatinkan dan para penjual semakin terbuka menampilkan produknya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku regulator sektor dalam hal ini industri sepatu mengumumkan akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan. Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Keuangan, Bea dan Cukai, TNI dan Polri untuk mencegah impor sepatu bekas ilegal.
Febri Hendri, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengatakan impor sepatu bekas ilegal dari Singapura untuk kepentingan pasar dalam negeri jelas mengancam pertumbuhan optimal industri sepatu, terutama industri kecil dan menengah. diharapkan mampu Ketersediaan produk dari industri alas kaki dalam negeri terbatas karena produk alas kaki bekas ilegal dialihkan ke pasar dalam negeri.
“Sepatu impor bekas membuka segmen pasar baru bagi masyarakat Indonesia yang mencari produk luar negeri dengan harga lebih murah, yang dapat menurunkan daya saing sepatu dalam negeri,” kata Febri kepada CNBC Indonesia, Kamis (9 Maret 2023).
Menurut dia, masuknya sepatu bekas impor secara ilegal juga menimbulkan kesan netralitas pemerintah terhadap produsen sepatu dalam negeri, karena menganggap sepatu bekas impor merebut pasar, padahal menawarkan banyak peluang bisnis kepada masyarakat. Bayar pajak dan berkontribusi pada ekonomi, tapi malah kalah dengan importir ilegal yang kurang jelas. Selain itu, industri sepatu dalam negeri mengalami penurunan ekspor akibat resesi global, terutama di negara-negara target pasar.
Sementara itu, Departemen Perdagangan menyatakan akan menindak tegas jika menemukan praktik impor ilegal, termasuk sepatu bekas impor. Departemen Perdagangan juga akan menghancurkannya.
“Kalau ternyata sepatu bekas impor, harus dimusnahkan,” kata Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Pengaturan Perdagangan (PKTN), Moga dan CNBC Indonesia. Ia mengatakan impor barang bekas dilarang, kecuali barang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022, perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Impor. dan peraturan.
“Masalahnya impor barang bekas dilarang, kecuali Permendag 20/2021 Jo. Permendag 25/2022 diatur. Bisa dilihat di Lampiran 3,” jelasnya.
Selain itu, impor alas kaki bekas dilarang dan diatur dalam Peraturan Dagang No. 18 Tahun 2021 tentang Ekspor dan Impor. Permendag secara tegas menyebutkan bahwa impor sertifikat pabean atau HS 6309.00.00, pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang. Industri sepatu lokal juga mengeluhkan sepatu bekas Nike dan Adidas asal Singapura yang disebut juga sepatu impor mengganggu bisnis produsen sepatu lokal.
Firman Bakri, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), mengatakan penyerangan sepatu bekas impor secara matematis akan mengganggu industri alas kaki Indonesia.
“Ya secara matematis akan mengganggu industri kita,” kata Firman.
Firman menjelaskan, sekelompok penjual penipu yang menjual sepatu bekas impor pasti akan berbenturan atau berbisnis langsung dengan industri sepatu lokal. Hal ini tentu akan mengganggu dan mempengaruhi bisnis retailer di industri alas kaki dalam negeri. “Grup ini dulunya menghadapi industri lokal kita, brand lokal kita, jadi masuknya mereka ke dalam negeri otomatis akan mempengaruhi industri lokal kita dan kita karena mereka berlawanan atau berhubungan langsung dengan bisnis dalam negeri mereka. Kelompok harus membuat tanda lokal,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan melalui Kementerian Perindustrian sedang menyelidiki impor sepatu bekas ilegal yang disumbangkan oleh warga Singapura. Awalnya warga Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekasnya melalui kotak sumbangan di tempat umum. Sepatu tersebut kemudian didaur ulang menjadi play mat dan lintasan lari. Namun setelah pelapor mencocokkan beberapa sepatu donasi dengan tracker, hasil tracking menunjukkan bahwa sepatu tersebut dijual di pusat penjualan sepatu bekas di Batam dan Jakarta.