Sidoarjo, Getindo.com – Kebijakan konversi motor BBM ke motor listrik ternyata belum banyak diminati masyarakat. Bahkan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ini perlu perbaikan besar.
Pasalnya, dari target konversi sebanyak 50 ribu unit di akhir tahun, sampai saat ini baru hanya 4.578 pemohon konversi yang daftar melalui platfrom digital Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
“Kita sadar masih ada ruang untuk perbaikan yang perlu dilaksanakan agar program konversi dapat memenuhi target 50 ribu unit pada akhir 2023,” ujar Luhut melalui tayangan video dalam acara Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana, Jumat (28/7/2023).
Beberapa hal yang disoroti Luhut perlu perbaikan misalnya dari percepatan mekanisme cek fisik dan administrasi terkait dokumen kendaraan dalam bentuk BPKB, STNK maupun pelat nomor.
“Hal ini ni penting agar kendaraan dapat digunakan kembali di jalan raya,” ujar Luhut.
Dia juga meminta adanya integrasi informasi lintas kementerian dan lembaga serta badan usaha sehingga dapat mendukung percepatan konversi oleh masyarakat.
Pemerintahan sendiri memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk masyarakat yang mau melakukan konversi kendaraan listrik. Minimal butuh Rp 14 juta untuk melakukan konversi kendaraan listrik tanpa subsidi.
Adapun, syarat dan tata cara daftar program konversi kendaraan listrik adalah sebagai berikut:
Syarat Konversi Pemilik motor:
– Memiliki surat-surat kepemilikan yang sesuai, mulai dari BPKB dan STNK yang sesuai datanya dengan pemilik kendaraan.
– Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor yang akan dimiliki.
– Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi atau bisa langsung mendaftar di bengkel konversi resmi.
Kriteria motor:
– Kapasitas mesin 110-150 cc.
– Kondisi laik jalan.
– Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang.
– STNK masih berlaku saat melakukan konversi.
– Pajak kendaraan bermotor telah dibayar.
Prosedur pendaftaran:
– Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di website resmi EBTKE ESDM atau langsung mendaftar di bengkel konversi.
– Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian data KTP, STNK, BPKB, dan Nomor Mesin-Nomor Rangka Kendaraan).
– Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi.
– Pemohon mengisi surat pernyataan ketersediaan melakukan konversi.
– Bengkel memproses konversi.
– Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi.
– Penerbitan SUT dan SRUT kendaraan oleh Kemenhub.
– Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor konversi.
– Motor konversi diterima pemohon.
Sumber: